Brevet Pajak merupakan sarana bagi seseorang yang ingin profesional di bidang pajak, baik nanti dalam aplikasinya lewat bekerja pada perusahaan maupun pada jasa konsultan pajak yang berdiri sendiri atau bergabung dengan perusahaan konsultan
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak tdk langsung yg dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kenal Pajak maupun pemanfaatan jasa Kena Pajak. Pd dasarnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai akan dibebankan kpd konsumen akhir. Buku ini disajikan berdasarkan urutan UU PPN dan semua permasalahan yg berkaitan dg ketentuan perpajakan disesuaikan dg sumbernya, yaitu UU Perpajakan.