Book
Era Baru Hukum Pertambangan : Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009
Era baru hukum pertambangan dimulai sejak era reformasi pemerintahan daerah, di mana terjadi perubahan drastic terhadap kewenangan pengolahan pertambangan. Semula berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, paradigm pengelolaan pertambangan bersifat sentralistis, di mana kewenangan pengelolaan bahan galian golongan a dan b berada di tangan Mentri (Pemerintah Pusat). Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah di era reformasi, kewenangan pengelolaan pertambangan diserahkan kepada kabupaten/kota dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Hukum Pertambangan | id |