Sejarah ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian dari Hukum Tatanegara,dan yang harus difahami terlebih dahulu sebelum melangkah dan mempelajari Hukum Tatanegara.
Dengan munculnya sosiologi hukum,maka pengertian hukum dan segala aspek yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban hukum menjadi jelas.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya,keadaan,dan makhluk hidup,termasuk didalamnya manusia dan perilakunya.
Pengangkatan anak lazim dilakukan di seluruh Indonesia. Akan tetapi caranya adalah berbeda-beda menurut hukum adat setempat.
Persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting sekali oleh karena sebagian besar dari kehidupan manusia tergantung pada tanah.
Membahas tentang segi-segi kepidanaan dalam islam.
Ilmu hukum memerlukan bahan-bahan dari praktek untuk disismatisir dan dikaji,yang memungkinkan lahirnya teori-teori baru.
Hukum pidana adat adalah hukum yang hidup,diikuti dan ditaati oleh masyarakat adat secara terus menerus,dari satu generasi ke generasi berikutnya.