Masalah Pemilihan Umum bagi bangsa dan rakyat Indonesia merupakan suatu masalah prinsipiil.
Jika kita perhatikan konstitusi negara-negara didunia,maka kita memperoleh kesan bahwa orang-orang sangat berbeda pendapat mengenai apa yang seharusnya dimuat dalam suatu konstitusi.
Istilah demokrasi pancasila itu hanyalah merupakan kependekan bagi sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan",yakni sila ke-4 Pancasila.