Buku ini membahas secara luas koridor praktik dwangsom atau uang paksa secara ssistematis dan komprehensif.
Ilmu hukum memerlukan bahan-bahan dari praktek untuk disismatisir dan dikaji,yang memungkinkan lahirnya teori-teori baru.
Principe Kodifikasilah yaitu pengumpulan segolongan peraturan-peraturan hukum dalam suatu kitab hukum.