Di lingkungan hukum adat,campur tangan itu dilakukan oleh Kepala berbagai persekutuan hukum,seperti Kepala atau Pengurus Desa.
Pengangkatan anak lazim dilakukan di seluruh Indonesia. Akan tetapi caranya adalah berbeda-beda menurut hukum adat setempat.
Hukum pidana adat adalah hukum yang hidup,diikuti dan ditaati oleh masyarakat adat secara terus menerus,dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Memuat perluasan kajian hukum adat yang relatif baru termasuk jurisprudensi.
Membahas : Hukum adat dan masyarakat hukum adat,sejarah perkembangan ilmu hukum adat,sejarah politik hukum adat.