Berkenaan dengan kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri di masa lelu, paling tidak ada kewajiban negara di satu sisi untuk mengingatnya (state's duty to remember) dan hak korban di pihak lain untuk mengetahui kebenaran (victim's right to know the truth). Itulah dua di antara beberapa kewajiban negara selain tentu saja kewajiban untuk menghukum dan hak korban selain hak atas keadilan dan ha…