Problem wanita muslimah misalnya tentang emansipasi, kesetaraan, profesi, hijab, hak waris, poligami, dan gugatan cerai masih menjadi perbincangan yang belum terselesaikan. Adakah hak wanita (istri) untuk menoak poligami? Adakah hak istri menggugat cerai suami? Bagaimana semestinya seorang muslimah menyikapi problematika tersebut era modern?