Pengadilan banding pada hakikatnya bertugas memeriksa, mempertimbangkan dan memutus ulang perkara yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh hakim tingkat pertama dengan kewenangan lebih, yaitu meluruskan apa yang bengkok, membetulkan apa yang salah dan menyempurnakan apa yang kurang yang telah dilakukan oleh hakim tingkat pertama.