Seponering sebenarnya bukan istilah baru dalam bahasa penegakan hukum. Namun istilah ini pernah menjadi ramai diperbincangkan tatkala kasus Cicak dan Buaya yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah muncul ke permukaan.
Pengadilan banding pada hakikatnya bertugas memeriksa, mempertimbangkan dan memutus ulang perkara yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh hakim tingkat pertama dengan kewenangan lebih, yaitu meluruskan apa yang bengkok, membetulkan apa yang salah dan menyempurnakan apa yang kurang yang telah dilakukan oleh hakim tingkat pertama.
Indonesia adalah negara hukum. Tetapi kenapa kegagalan penegakan hukum dapat terjadi di negara kita? Apakah karena rusaknya mental aparat penegak hukum? Tidak mandirinya hukum? Atau lemahnya lembaga hukum? Semua aspek saling berkaitan, hingga wibawa hukum menjadi rapuh. Keadilan yang didambakan pun hanya sebatas mimpi. Keadaan seperti ini bisa menghasilkan kondisi negara tanpa hukum dan mencipt…