Di internet hukum itu adalah Cyber Law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas Cyber Law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.